Ini Beda Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ketika menghadapi situasi ekonomi sulit seperti saat pandemi ini, tak sedikit masyarakat kita yang menjadi korban penipuan. Praktik penipuan di Indonesia pun terus meningkat seiring berjalannya waktu, baru-baru ini muncul modus baru yang mengatasnamakan marketing dari layanan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan dana cepat cair dalam jumlah besar.

Sebaiknya masyarakat tidak lantas percaya dan tergoda menggunakannya, sebab dari Otoritas Jasa Keuangan sendiri sudah menghimbau untuk selalu memanfaatkan layanan pinjol legal agar aman. Dalam kondisi sulit dan membutuhkan dana, kita mungkin mudah tergiur untuk mengambil tawaran tersebut, meskipun tahu ada resiko besar yang bisa merugikan. Lantas apa yang harus dilakukan? Anda harus mengetahui cara menghindari modus penipuan pinjaman online ilegal berikut ini.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Para Korban

Anda perlu memahami modus penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online. Guna mencegah resiko menjadi korannya, ketahui beberapa cara pinjol ilegal beraksi.

  •       Menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah. Tujuannya untuk menarik para korban sehingga mereka mengajukan pinjaman. Perlu diketahui bahwa besar bunga pinjaman online itu seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan OJK. Mungkin di awal memang bunganya rendah, tapi untuk selanjutnya pinjol ilegal akan menaikkan tingkat suku bunga hingga tidak masuk akal. Saat ini suku bunga pinjaman fintech di Indonesia per tahun berkisar antara 16-30% untuk pinjaman produktif. Sedangkan untuk pinjaman jangka pendek per hari maksimal 0,8 persen.
  •       Mengirimkan pesan atau SMS blast dengan isi tawaran pinjaman online cepat cair tanpa jaminan. Biasanya mereka akan menggunakan nomor telepon seluler sekali pakai. Silahkan abaikan saja, atau kalau perlu laporkan ke pihak berwenang seperti OJK dan kepolisian.
  •       Memproses pengajuan pinjaman dengan meminta imbalan dari para nasabah. Anda harus curiga kalau ada pihak yang meminta untuk membayar dalam jumlah tertentu sebagai syarat persetujuan dari pinjaman dana. Sangat mungkin itu adalah penipuan yang mengatasnamakan pinjaman online.

Ketiga modus ini paling sering dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Sudah tak terhitung jumlah korban yang berhasil mereka jerat, dan tentu kerugiannya juga besar. Semoga Anda tidak mengalami kejadian serupa.

Cara Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sudah sepatutnya Anda waspada apabila menerima kiriman dana dari orang tak dikenal, kemungkinan itu adalah aksi penipuan yang dilakukan pinjaman online ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir memang sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia dengan modus yang beragam. Hal ini diyakini sebagai modus baru pinjol ilegal untuk menjerat para korbannya. Mereka dengan sengaja mengirim uang ke rekening target kemudian memaksa korbannya segera membayar dana yang dikirim dengan bunga besar.

Menurut Tongam Lumban Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sejumlah tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal. Yakni sebagai berikut:

  •       Mengajukan pinjaman hanya pada fintech atau peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK karena jelas terbukti memiliki legalitas resmi dan beroperasi sesuai undang-undang di Indonesia.
  •       Mengecek reputasi dari perusahaan pinjaman online, fasilitas, pelayanan, dan lain sebagainya untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
  •       Meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar untuk menghindari risiko gagal melunasi pinjaman.
  •       Memahami manfaat pinjaman online, denda, jangka waktu, bunga, biaya, serta resiko yang harus ditanggung apabila melanggar perjanjian.
  •       Mewaspadai kebocoran atau pencurian data pribadi karena berpotensi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang Harus Dilakukan Korban Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melapor apabila menemukan atau terjerat dalam aktivitas penawaran pinjaman online ilegal. Bagi korban yang diintimidasi, diteror, dan dirugikan oleh pinjol ilegal, bisa segera melapor pada polisi. Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan:

  •       Lapor ke pihak berwenang SWI, Polisi Siber Indonesia dan Layanan Jendela AFPI apabila Anda dikirim uang secara tiba-tiba dari platform pinjol yang belum terdaftar dan berizin OJK.
  •       Siap mengembalikan dana yang diterima sesuai jumlah yang masuk dan berikan bukti bahwa Anda tidak menggunakannya. Sehingga pinjol ilegal tidak bisa menuntut Anda harus membayar uang tersebut.
  •       Menjaga data pribadi dengan baik, jangan pernah menyerahkan informasi nomor hp, NIK, foto KTP, nama ibu kandung, email dan sebagainya. Data tersebut bisa disalahgunakan dan tak bisa merugikan diri Anda.
  •       Lapor ke pihak berwajib apabila menerima kekerasan, teror, intimidasi, atau ancaman dari pinjol ilegal. Terkadang mereka akan memanfaatkan segala cara dalam penagihan agar korbannya mau membayar hutang. Anda yang mengalami hal ini bisa mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari penganca, atau peneror, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

Itulah beberapa cara menghindari modus pinjaman online ilegal. Ingatkan diri Anda untuk selalu waspada agar tidak menjadi salah satu korbannya.


Posted

in

by

Tags: