Beberapa tahun belakangan ini terlebih karena pandemi yang tak kunjung berakhir membuat pinjaman online semakin bermunculan. Masyarakat pun semakin banyak yang memanfaatkan adanya pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol untuk meminjam sejumlah uang.
Ada yang untuk mencukupi kebutuhan bulanan maupun modal usaha. Tak heran karena hanya dengan melengkapi data diri, kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman. Berbeda dengan bank yang mewajibkan kamu memberikan jaminan seperti sertifikat rumah, BPKB maupun deposito. Persyaratan yang tidak ribet dan proses pencairan cepat inilah yang akhirnya membuat orang-orang tertarik meminjam di pinjol.
Sayangnya, keadaan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (oknum) untuk melakukan penipuan dengan menggunakan nama pinjol. Tentunya pihak yang bersembunyi dibalik kata pinjol tersebut adalah ilegal. Korbannya pun terus bertambah karena kurangnya pengetahuan terkait pinjol ilegal ini. Untuk itu simak penjelasan berikut apa saja yang menjadi modus pinjaman online ilegal.
Modus Pinjol Ilegal
- Modus phishing
Modus ini dilakukan dengan cara menghubungi para calon korban melalui telepon, WhatsApp, sms, atau email untuk menggali informasi data pribadi. Mereka akan mengaku dari lembaga resmi pinjaman online. Data-data pribadi yang berhasil didapatkan akan digunakan untuk mengakses akun-akun korban yang penting hingga akhirnya menyebabkan kerugian finansial.
- Modus Phraming Handphone
Para pelaku akan mengarahkan calon korban untuk membuka website palsu yang nantinya ketika link tersebit diklik maka data-data pribadi korban di handphone otomatis tersimpan dalam bentuk chace. Hal ini tentu akan memudahkan mereka mengakses semua data yang ada di handphone korban secara ilegal karena sudah terpasang malware
- Modus sniffing
Modus ini dilakukan dengan meretas handphone korban melalui jaringan. Aplikasi yang menyimpan data-data penting bisa dicuri mereka misalnya jika kamu sedang mengakses wifi publik apalagi digunakan untuk melakukan transaksi.
- Modus Money Mule
Jika kamu pernah diminta untuk menerima sejumlah uang ke rekening pribadimu untuk ditransfer ke rekening orang lain maka kemungkinan besar ini adalah modus money mule.
Beberapa oknum juga ada yang mengirimkan pesan ke WhatsApp pribadi korban yang mengatakan bahwa korban sudah pernah mendapatkan pinjaman uang dan harus mengangsur tiap bulannya.
- Modus Social Engineering
Modus social engineering adalah cara yang dilakukan para oknum dengan memanipulasi psikologis korban. Para korban akhirnya secara tidak sadar akan memberikan informasi-informasi penting kepada oknum.
- Mengatasnamakan pihak pinjaman online yang resmi atau legal
Beberapa pihak pinjol ilegal akan membuat tiruan seperti logo, nama bahkan akun di media sosial yang mirip dengan pinjaman online yang resmi atau legal. Ini dilakukan agar korban mudah terkecoh dan percaya kepada pihak pinjol ilegal yang mengatasnamakan pinjol resmi. Untuk itu, cari tahu terlebih dahulu dengan sedetail-detailnya untuk bisa membedakan mana yang asli dan yang tidak.
- Menawarkan pinjaman dengan cara tak masuk akal
Kamu pasti sering mendapati sms dari nomor yang tidak dikenal dengan menawarkan pinjaman dalam nominal yang besar. Terkadang untuk lebih menarik calon korban, mereka memberi penawaran yang menggiurkan seperti bunga rendah dibandingkan bank, pencairan cepat dan lain sebagainya.
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pihak pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi menawarkan pinjaman melalui handphone pribadi tanpa persetujuan penggunanya.
- Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ditemukan modus baru pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal ini berawal ketika kurang lebih sebanyak 700 Koperasi Simpan Pinjam beralih ke online. Namun menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, hanya 86 Koperasi Simpan Pinjam yang bisa dihubungi. Anehnya lagi beberapa KSP memiliki nomor dan alamat yang sama. Sebanyak 600 lebih KSP tidak dapat dihubungi dan fiktik sehingga Tongam mencurigai adanya praktik pinjol ilegal.
- Mentransfer langsung ke rekening korban
Para oknum pinjol ilegal ini akan mentransfer langsung sejumlah uang ke rekening pribadi korban secara acak. Kemudian mereka akan melakukan teror ke korban tersebut untuk segera membayar cicilan maupun sejumlah denda karena jatuh tempo. Padahal korban tidak pernah sama sekali meminjam sejumlah uang ke pihak pinjol ilegal itu.
Nah jika kamu atau orang terdekat mengalami hal-hal mencurigakan seperti yang telah disebutkan di atas, segera laporkan dengan cara sebagai berikut :
– Laporkan ke pihak kepolisian yaitu melalui website https://patrolisiber.id atau bisa mengirim aduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
– Adukan ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk segera memblokir pinjol ilegal tersebut.- Cara terakhir yaitu dengan melaporkan ke Aduan Konten Kominfo dengan mengirim aduan ke alamat email aduankonten@kominfo.go.id dan website aduankonten.id atau bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp 08119224545